Bareskrim Bongkar Kejahatan Lewat “E-mail” Antarnegara



Jumat, 12 September 2014, 13:33 WIB

Jakarta,kompas.com- kasus kejahatan lintas Negara menggunakan modus penipuan melalui surat elektronik terungkap oleh Badan Reserse criminal Polri. Pelaku dalam kasus ini adalah Kelvin kamara, berasal dari Nigeria yang sebelumnya pernah ditahan atas kasus kejahatan yang sama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Juni 2013, ketika perusahaan di Guangzhou, Tiongkok, Yantai Newstar Aero Hydraulics Com Ltd, melakukan kerja sama perdagangan dengan dua perusahaan Amerika Serikat, yaitu Delavan AG Pumps Inc dan McNeilus Companies. Proses perdagangan tersebut dilakukan melalui e-mail newstar@xxxxx.cn. Pelaku melakukan intercept dan mengetahui kebiasaan dari hubungan e-mail antara perusahaan di Amerika Serikat dengan Perusahaan di China. 
Ketika dua perusahaan akan melakukan pembayaran, pelaku yang sejak awal telah menyiapkan akun e-mail palsu, newstar@xxxxx.co, meminta kedua perusahaan untuk mengalihkan pembayaran. Pelaku beralasan bahwa rekening perusahaan yang berada di Tiongkok dalam proses diaudit. Kemudian pelaku meminta kedua perusahaan tersebut untuk membayar ke rekening Bank mandiri atas nama PT Kendiva yang berada di Indonesia. Pelaku menyebut perusahaan itu merupakan kantor cabangnya yang ada di Indonesia. Jumlah uang yang ditransfer perusahaan Delavan AG Pumps sebesar Rp 2,3 miliar dan perusahaan McNeilus sebesar Rp 1,03 miliar. Setelah ditransfer, uang tersebut ditarik tunai oleh rekan tersangka.
Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap empat tersangka yaitu RA, WL, SP dan MHC. RA merupakan istri kelvin yang bertugas menyediakan rekening. WL merupakan pihak yang meminjamkan rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva untuk menampung uang Kelvin. SP merupakan pemilik rekening Bank Mandiri serta direktur perusahaan PT Kendiva, SP mendapat imbalan sebesar 5 persen dari jumlah transaksi. MHC sebagai orang dihubungi Kelvin untuk membuka rekening Bank Mandiri dan Bank BCA. Rekening tersebut digunakan untuk menerima transfer dari rekening PT Kendiva.
Kelima pelaku tersebut terjerat pasal berlapis, yaitu :
1.      Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
2.      Pasal 378 KUHP
3.      Pasal 85 UU 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
4.      Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3), juncto Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), juncto pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Hacker” China Bobol Google Pixel dalam Semenit

Google: Aktivitas Peretasan Website Mengalami Peningkatan Hingga 32 persen di tahun 2016

Amerika Serikat Menuntut 2 Mata-mata Rusia dan 2 Hacker atas Peretasan 500 Akun Yahoo