Bareskrim Bongkar Kejahatan Lewat “E-mail” Antarnegara
Jumat, 12 September
2014, 13:33 WIB
Jakarta,kompas.com-
kasus kejahatan lintas Negara menggunakan modus penipuan melalui surat
elektronik terungkap oleh Badan Reserse criminal Polri. Pelaku dalam kasus ini
adalah Kelvin kamara, berasal dari Nigeria yang sebelumnya pernah ditahan atas
kasus kejahatan yang sama.
Direktur
Tindak Pidana Ekonomi Khusus bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak
menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Juni 2013, ketika perusahaan di
Guangzhou, Tiongkok, Yantai Newstar Aero Hydraulics Com Ltd, melakukan kerja
sama perdagangan dengan dua perusahaan Amerika Serikat, yaitu Delavan AG Pumps
Inc dan McNeilus Companies. Proses perdagangan tersebut dilakukan melalui
e-mail newstar@xxxxx.cn.
Pelaku melakukan intercept dan mengetahui kebiasaan dari hubungan e-mail antara
perusahaan di Amerika Serikat dengan Perusahaan di China.
Ketika
dua perusahaan akan melakukan pembayaran, pelaku yang sejak awal telah
menyiapkan akun e-mail palsu, newstar@xxxxx.co,
meminta kedua perusahaan untuk mengalihkan pembayaran. Pelaku beralasan bahwa
rekening perusahaan yang berada di Tiongkok dalam proses diaudit. Kemudian
pelaku meminta kedua perusahaan tersebut untuk membayar ke rekening Bank
mandiri atas nama PT Kendiva yang berada di Indonesia. Pelaku menyebut
perusahaan itu merupakan kantor cabangnya yang ada di Indonesia. Jumlah uang
yang ditransfer perusahaan Delavan AG Pumps sebesar Rp 2,3 miliar dan perusahaan
McNeilus sebesar Rp 1,03 miliar. Setelah ditransfer, uang tersebut ditarik
tunai oleh rekan tersangka.
Dalam
kasus ini, Bareskrim menangkap empat tersangka yaitu RA, WL, SP dan MHC. RA
merupakan istri kelvin yang bertugas menyediakan rekening. WL merupakan pihak
yang meminjamkan rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva untuk menampung
uang Kelvin. SP merupakan pemilik rekening Bank Mandiri serta direktur
perusahaan PT Kendiva, SP mendapat imbalan sebesar 5 persen dari jumlah
transaksi. MHC sebagai orang dihubungi Kelvin untuk membuka rekening Bank
Mandiri dan Bank BCA. Rekening tersebut digunakan untuk menerima transfer dari
rekening PT Kendiva.
Kelima pelaku tersebut
terjerat pasal berlapis, yaitu :
1. Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun
2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
2. Pasal 378 KUHP
3. Pasal 85 UU 3 Tahun 2011 tentang
Transfer Dana
4. Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3), juncto Pasal 51
ayat (1) dan ayat (2), juncto pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Posting Komentar